Lewati ke konten
Monday, 02 November 2026Portal Informasi Bisnis, Industri & Ekonomi
BREAKINGSMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

Pabrik PT PWI 6 di Lebak Resmi Berhenti Beroperasi, 1.000 Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Sunday, 25 October 2026 ยท

Pabrik PT PWI 6 di Lebak Resmi Berhenti Beroperasi, 1.000 Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kabar duka menyelimuti sektor industri di Kabupaten Lebak, Banten, setelah PT Parkland World Indonesia (PWI) 6, sebuah pabrik besar yang bergerak di bidang manufaktur sepatu olahraga, secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Keputusan ini membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, di mana sekitar 1.000 orang pekerja harus menelan pil pahit karena kehilangan mata pencaharian mereka. Penutupan ini tidak hanya menjadi pukulan bagi para karyawan, tetapi juga memicu kekhawatiran mengenai stabilitas ekonomi bagi keluarga-keluarga yang selama ini menggantungkan hidup pada operasional pabrik tersebut.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik keputusan drastis tersebut. Menurut keterangan dari pihak manajemen perusahaan, penghentian operasional ini dipicu oleh berakhirnya masa kontrak sewa gedung yang digunakan sebagai lokasi produksi. Kontrak sewa yang sedianya akan habis pada Oktober 2026 tersebut diputuskan untuk tidak diperpanjang oleh pihak manajemen perusahaan. Ketidakpastian mengenai kelanjutan operasional di lokasi yang sama akhirnya memaksa perusahaan untuk melakukan langkah penutupan total sebagai bentuk efisiensi dan penyelesaian komitmen bisnis mereka di wilayah tersebut.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang cukup besar bagi para mantan pekerja. Hingga saat ini, belum ada informasi atau kepastian mengenai apakah lokasi bekas pabrik tersebut akan segera ditempati oleh perusahaan baru atau apakah akan ada pembukaan lowongan kerja dalam waktu dekat di lokasi yang sama. Rully mengakui bahwa posisi pemerintah daerah saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait rencana pemanfaatan lahan atau bangunan tersebut oleh investor lain. Keheningan di lokasi pabrik kini menjadi simbol dari tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Lebak.

Menanggapi nasib 1.000 pekerja yang terdampak, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja menyatakan komitmennya untuk berupaya maksimal dalam memfasilitasi para mantan karyawan agar bisa kembali terserap ke dalam pasar kerja. Rully menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Banten, untuk membuka peluang bagi para tenaga kerja berpengalaman ini. Pengalaman kerja di sektor manufaktur sepatu olahraga, yang dikenal memiliki standar kedisiplinan dan teknis yang tinggi, dianggap sebagai aset berharga yang dimiliki oleh para pekerja tersebut.

"Kami akan berupaya mendorong penyerapan kembali tenaga kerja terdampak jika ada perusahaan baru yang membuka usaha dan membutuhkan pekerja. Pengalaman para mantan pekerja PWI 6 di sektor manufaktur adalah modal yang sangat kompetitif. Jika ada perusahaan baru yang masuk ke wilayah kita, kami akan mengutamakan mereka yang terdampak ini agar segera mendapatkan pekerjaan kembali. Ini adalah prioritas kami dalam jangka pendek," ujar Rully. Namun, ia juga menyadari bahwa realisasi dari upaya ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena sangat bergantung pada iklim investasi serta kebutuhan nyata dari perusahaan-perusahaan yang akan beroperasi di masa depan.

Penutupan pabrik ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah harus berjuang untuk menjaga tingkat pengangguran terbuka tetap terkendali, sementara di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada keterbatasan jumlah perusahaan manufaktur berskala besar di Kabupaten Lebak. Hilangnya 1.000 lapangan kerja sekaligus dalam satu waktu tentu akan memberikan guncangan pada daya beli masyarakat di sekitar Rangkasbitung. Dampak ekonomi ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sekitar area pabrik yang selama ini melayani kebutuhan harian para karyawan.

Pemerintah Kabupaten Lebak saat ini terus melakukan pemantauan terkait pemenuhan hak-hak karyawan. Dalam setiap proses penutupan operasional perusahaan, aspek ketenagakerjaan seperti pesangon, hak cuti yang belum diambil, dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya harus dipastikan tersalurkan dengan baik. Disnaker Lebak berkomitmen untuk menjadi mediator jika nantinya ditemukan perselisihan antara pihak manajemen perusahaan dengan para pekerja terkait penyelesaian hak-hak mereka pasca-penutupan.

Lebih jauh, Rully menekankan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap profil para pekerja yang terdampak. Data ini nantinya akan dikategorikan berdasarkan keahlian, usia, dan latar belakang pendidikan untuk mempermudah pemetaan peluang kerja yang sesuai. "Kami sedang mengumpulkan data agar ketika ada peluang kerja, kita bisa langsung menyalurkan mereka. Kami berharap perusahaan-perusahaan di daerah lain atau industri serupa dapat mempertimbangkan mereka karena mereka adalah tenaga kerja yang sudah terlatih dan siap pakai," tambahnya.

Namun, realita di lapangan tetap menuntut kesabaran. Hingga hari Minggu, 26 Oktober 2026, belum ada informasi resmi mengenai investor atau perusahaan baru yang akan mengambil alih bekas lokasi PWI 6. Ruang kosong yang ditinggalkan oleh pabrik tersebut kini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Tantangan utama bagi Pemkab Lebak adalah bagaimana cara menarik minat investor baru untuk berinvestasi di sektor manufaktur, yang secara tidak langsung dapat menyerap kembali tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian tersebut.

Bagi para pekerja, kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang menantang tentu bukan hal yang mudah. Banyak dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di PT PWI 6. Mereka tidak hanya kehilangan penghasilan tetap, tetapi juga kehilangan sistem pendukung sosial yang terbentuk selama bekerja di lingkungan pabrik. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelatihan keterampilan tambahan (upskilling) atau program kewirausahaan bagi mantan pekerja yang mungkin ingin mencoba peruntungan di sektor usaha mandiri, sebagai langkah alternatif jika peluang kerja di sektor formal masih terbatas.

Kondisi ini juga menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya diversifikasi industri di Kabupaten Lebak. Ketergantungan pada satu atau dua perusahaan besar sebagai tumpuan ekonomi masyarakat memang berisiko tinggi. Ketika perusahaan tersebut memutuskan untuk pindah atau berhenti beroperasi, dampaknya akan sangat masif terhadap struktur ekonomi daerah. Oleh karena itu, langkah ke depan yang perlu diambil adalah memperkuat daya saing daerah agar lebih ramah terhadap berbagai jenis investasi, baik skala besar maupun UMKM.

Sebagai penutup, Rully kembali menegaskan bahwa Disnaker Kabupaten Lebak akan terus memantau perkembangan situasi ini. Pihaknya membuka pintu lebar bagi para mantan pekerja yang membutuhkan konsultasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan atau informasi lowongan kerja yang tersedia. Pemerintah daerah akan berusaha untuk hadir sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan para pekerja dengan peluang-peluang ekonomi yang ada di masa depan. Meskipun saat ini belum ada kepastian mengenai perusahaan pengganti, harapan agar para pekerja dapat kembali berdaya tetap menjadi fokus utama kebijakan pemerintah daerah di tengah masa transisi yang sulit ini.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku industri lainnya di wilayah Lebak untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, terutama jika terdapat rencana strategis yang akan berdampak luas pada keberlangsungan tenaga kerja lokal. Transparansi dan koordinasi yang lebih dini diharapkan dapat meminimalisir dampak sosial yang ditimbulkan, sehingga setiap kebijakan perusahaan dapat disikapi dengan langkah antisipatif yang lebih matang oleh semua pemangku kepentingan. Masyarakat, khususnya para mantan pekerja, diharapkan tetap tenang dan terus memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait lowongan kerja baru atau program pendampingan dari pemerintah daerah.