Lewati ke konten
Monday, 02 November 2026Portal Informasi Bisnis, Industri & Ekonomi
BREAKINGSMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

Wednesday, 28 October 2026 ·

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

Platform perdagangan aset kripto berizin di Indonesia, INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), secara resmi telah bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Langkah strategis ini menandai babak baru bagi industri aset digital di Tanah Air, di mana integrasi antara inovasi teknologi finansial dengan prinsip-prinsip syariah menjadi semakin krusial. Keanggotaan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi jembatan dialog yang lebih dalam antara pelaku industri kripto dan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, guna merespons dinamika investasi digital yang kian diminati oleh masyarakat luas.

AFSI, yang diakui sebagai wadah kolaborasi ekosistem fintech syariah di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi ruang strategis bagi INDODAX untuk berinteraksi dengan pakar, regulator, dan pelaku industri lainnya. Dalam konteks ekonomi digital yang berkembang pesat, kebutuhan akan tata kelola yang transparan, etika bisnis yang baik, serta perlindungan konsumen yang komprehensif menjadi agenda utama. Kehadiran INDODAX di AFSI diharapkan mampu memicu diskusi mendalam mengenai bagaimana aset kripto dapat diakomodasi dalam ekosistem halal digital, serta bagaimana teknologi blockchain dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat.

CEO INDODAX, William Sutanto, menegaskan bahwa keanggotaan ini merupakan cerminan dari komitmen perusahaan untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang inklusif. Menurutnya, perkembangan industri aset digital tidak bisa dipisahkan dari pemahaman yang mendalam mengenai perspektif agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. “Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen yang lebih baik,” ujar William pada Rabu (28/10/2026).

Pentingnya diskusi ini didorong oleh semakin luasnya penerimaan aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia. Sebelumnya, pandangan dari organisasi keagamaan besar seperti Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah memberikan sinyal positif dengan menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima sebagai mal atau harta bernilai. Syarat utamanya adalah aset tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, baik fungsinya sebagai komoditas maupun instrumen investasi. Demikian pula dengan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), yang mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital yang sah untuk ditransaksikan sebagai komoditas investasi, meskipun tetap menekankan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran sah di Indonesia sesuai dengan regulasi negara.

Dukungan dari organisasi keagamaan ini menjadi fondasi kuat bagi INDODAX untuk terus mengedukasi masyarakat. Pengakuan terhadap aset kripto sebagai komoditas membuka ruang bagi pengembangan produk keuangan digital yang lebih variatif, yang tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam syariah seperti gharar (ketidakpastian berlebihan), maysir (perjudian), dan riba.

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

Dalam upaya menjaga ekosistem yang bertanggung jawab, INDODAX juga menaruh perhatian besar pada literasi digital. William Sutanto menekankan bahwa literasi bukan hanya tentang bagaimana cara membeli dan menjual aset, tetapi juga tentang memahami profil risiko. Perusahaan melalui INDODAX Academy terus memperkaya materi pembelajaran digital yang mencakup keamanan akun, pengelolaan risiko, hingga perspektif syariah. Fokus ini sejalan dengan prinsip Do Your Own Research (DYOR) yang selalu didengungkan oleh perusahaan kepada para investor. DYOR menjadi benteng utama bagi masyarakat agar tidak terjebak pada tren spekulatif yang merugikan, melainkan berinvestasi berdasarkan analisis fundamental yang matang.

Ke depannya, kolaborasi dengan AFSI diharapkan dapat melahirkan pedoman atau standar industri yang lebih spesifik bagi pelaku usaha kripto yang ingin mengadopsi prinsip syariah dalam operasional mereka. Dengan adanya panduan yang lebih jelas, masyarakat diharapkan akan merasa lebih aman dan percaya dalam berinvestasi di aset digital. Bagi INDODAX, langkah ini adalah bagian dari visi jangka panjang untuk menjadikan aset kripto sebagai instrumen investasi yang kredibel, terpercaya, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Selain fokus pada aspek syariah, bergabungnya INDODAX ke AFSI juga menjadi sinyal kuat bagi stabilitas industri kripto nasional. Di tengah volatilitas pasar global, kolaborasi dengan asosiasi yang mapan memberikan rasa aman bagi regulator dan investor. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku industri kripto di Indonesia bersedia untuk diawasi, didampingi, dan dikembangkan dalam koridor yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Sebagai perusahaan yang telah memiliki volume transaksi signifikan, di mana pada Agustus 2026 sempat menembus angka Rp87 triliun, INDODAX memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas pasar. Kehadiran mereka di AFSI adalah langkah proaktif dalam menghadapi tantangan masa depan, seperti regulasi yang terus berkembang dan kebutuhan akan perlindungan konsumen yang lebih ketat. Dengan memperkuat literasi, menerapkan tata kelola yang baik, dan membuka diri terhadap dialog syariah, INDODAX berharap dapat memimpin transformasi industri kripto Indonesia menuju ekosistem yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga menjadi preseden bagi perusahaan teknologi finansial lainnya di Indonesia untuk mulai memikirkan bagaimana bisnis mereka dapat selaras dengan nilai-nilai lokal dan syariah. Dengan bersinergi, industri fintech syariah dan industri aset kripto dapat saling melengkapi untuk menciptakan inovasi keuangan yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga etis secara nilai. Inilah masa depan keuangan digital Indonesia: sebuah ekosistem di mana teknologi mutakhir bertemu dengan kearifan lokal yang mengedepankan kemaslahatan bersama. Melalui dialog yang berkelanjutan, diharapkan kesenjangan informasi antara teknologi kripto dan prinsip syariah dapat terus dikikis, sehingga masyarakat Indonesia dapat memetik manfaat dari kemajuan teknologi finansial secara optimal dan aman.