Tokopedia dan TikTok Shop Angkat Bicara Soal Penahanan Dana Merchant Rp24 Miliar
Tokopedia dan TikTok Shop Angkat Bicara Soal Penahanan Dana Merchant Rp24 Miliar
Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akhirnya memberikan klarifikasi resmi di hadapan Komisi VII DPR RI terkait polemik penahanan dana operasional dan pembekuan akun (freeze account) yang menimpa ratusan pedagang di platform mereka. Isu ini menjadi sorotan tajam setelah ribuan UMKM mengeluhkan ketidakpastian arus kas yang berujung pada ancaman kebangkrutan bisnis mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Executive Director Tokopedia and TikTok E-Commerce Indonesia, Stephanie Susilo, menjelaskan bahwa tindakan pembatasan akun bukan dilakukan tanpa dasar. Perusahaan berdalih bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam mitigasi risiko untuk menginvestigasi dugaan aktivitas kecurangan (fraud) yang berpotensi merugikan konsumen serta integritas ekosistem e-commerce.
Berdasarkan data internal perusahaan yang dipaparkan, hasil peninjauan terhadap 217 pedagang menunjukkan bahwa total saldo yang saat ini berada dalam status ditahan mencapai Rp24 miliar atau setara dengan US$1,37 juta. Stephanie merinci bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak Rp16,7 miliar terindikasi kuat memiliki kaitan langsung dengan aktivitas kecurangan, seperti transaksi fiktif atau pelanggaran kebijakan platform lainnya. Pihak manajemen menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan transaksi bagi jutaan pembeli yang mengandalkan platform mereka.
Namun, narasi yang disampaikan oleh pihak manajemen platform berbanding terbalik secara drastis dengan klaim dari perwakilan asosiasi pedagang. Di ruang sidang parlemen, para perwakilan merchant mengungkapkan data yang jauh lebih fantastis. Menurut mereka, total dana yang tertahan atau dibekukan oleh sistem mencakup sekitar 500 pelaku usaha dengan total nilai mencapai Rp3 triliun atau sekitar US$171 juta. Adanya disparitas data yang sangat jauh antara Rp24 miliar versi perusahaan dan Rp3 triliun versi pedagang ini memicu reaksi keras dari anggota dewan yang menuntut transparansi lebih mendalam.
Krisis arus kas menjadi dampak paling nyata yang dirasakan oleh para pedagang. Banyak pelaku usaha melaporkan bahwa penahanan dana selama berbulan-bulan membuat mereka tidak mampu membayar tagihan kepada pemasok (supplier), menggaji karyawan, hingga operasional gudang yang terhenti. Keluhan ini semakin diperparah dengan prosedur investigasi internal yang dianggap tidak transparan dan memakan waktu terlalu lama.
Merujuk pada Service Level Agreement (SLA) yang berlaku, investigasi internal platform dapat berlangsung selama 90 hari dan memiliki opsi untuk diperpanjang selama 90 hari berikutnya. Artinya, dana milik pedagang bisa tertahan hingga enam bulan lamanya. Bagi pelaku UMKM yang mengandalkan perputaran modal harian, durasi tersebut merupakan masa kritis yang berisiko mematikan bisnis mereka secara permanen.
Menanggapi keluhan tersebut, Stephanie menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mengajukan banding. Proses pembuktian tetap terbuka selama masa evaluasi berlangsung. "Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh," ujar Stephanie dalam keterangannya.

Polemik ini tidak berhenti di ruang rapat DPR saja. Komisi VII DPR RI menyatakan akan melakukan langkah evaluasi lintas lembaga guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh platform e-commerce besar terhadap pedagang kecil. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah memanggil pengelola platform e-commerce lainnya, termasuk Shopee, untuk membandingkan prosedur tata kelola penahanan dana serupa.
Selain itu, DPR akan menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keterlibatan KPPU menjadi krusial mengingat adanya pengawasan ketat terhadap komitmen persetujuan bersyarat pasca-akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Evaluasi ke depan akan difokuskan pada tiga pilar utama: transparansi prosedur pembekuan dana, kepastian jangka waktu investigasi yang lebih manusiawi, serta perlindungan hukum yang lebih adil bagi para pedagang lokal.
Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat segera menerbitkan regulasi yang membatasi durasi investigasi sepihak oleh platform. Mereka berargumen bahwa dalam ekonomi digital, kecepatan adalah kunci, sehingga penahanan dana tanpa transparansi yang jelas merupakan bentuk praktik anti-persaingan yang tidak sehat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Dengan semakin besarnya ketergantungan UMKM pada platform e-commerce, diperlukan adanya "wasit" yang mampu memastikan bahwa kebijakan keamanan platform tidak justru berubah menjadi alat penekan bagi para mitra pedagang. Kedepannya, transparansi data antara platform dan merchant menjadi syarat mutlak agar kepercayaan di dalam ekosistem digital tetap terjaga, mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam sengketa ini, melainkan harus hadir sebagai mediator yang memberikan kepastian hukum. Jika sistem freeze account terus dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi eksodus pedagang dari platform digital, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen karena pilihan barang yang semakin terbatas dan harga yang kurang kompetitif akibat ketidakpastian pasar.
Dalam waktu dekat, Komisi VII dijadwalkan akan memanggil kembali manajemen Tokopedia dan TikTok Shop untuk memaparkan detail dari 217 akun yang dibekukan, guna memverifikasi apakah nominal Rp24 miliar tersebut memang benar-benar hasil dari kecurangan atau ada kesalahan sistemik yang menyebabkan dana pedagang sah tertahan. Proses ini dipastikan akan memakan waktu, namun bagi ribuan pedagang yang terancam bangkrut, setiap hari yang berlalu tanpa kepastian adalah kerugian yang tidak ternilai.
Ketegangan antara platform dan pedagang ini pada dasarnya mencerminkan tantangan besar dalam digitalisasi ekonomi Indonesia. Di satu sisi, keamanan sistem harus dijaga dari tangan-tangan jahat yang melakukan penipuan, namun di sisi lain, hak-hak pedagang yang jujur harus dilindungi dengan prosedur yang cepat, adil, dan transparan. Harapannya, hasil evaluasi dari parlemen dan lembaga terkait dapat melahirkan standar operasional yang lebih baik bagi seluruh pihak di masa mendatang.
